Regalia News – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat Dana Syariah Indonesia selama kurang lebih 16 jam.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana milik nasabah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari hasil penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas dan pengelolaan perusahaan.
“Dokumen yang disita antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan beserta jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan aktivitas usaha perusahaan,” ujar Ade Safri, Sabtu (24/1/2026).
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai agunan dari borrower yang mengalami kredit macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.
Tak hanya itu, penyidik turut menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.
“Barang bukti elektronik meliputi data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.
Data tersebut diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” jelasnya.
Diketahui, kantor pusat Dana Syariah Indonesia berlokasi di District 8, Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan sejak Jumat (23/1/2026) pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1/2026) pukul 07.30 WIB.
Ade Safri menegaskan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polri

