Regalia News – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga lingkungan, khususnya di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang yang berpotensi memicu kebakaran.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kejadian kebakaran di wilayah Kota Tanjungpinang sepanjang Januari 2026.
Lis mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari pembakaran lahan, serta tidak membuang sisa minuman dalam botol air mineral ke ilalang atau semak kering.
Menurutnya, kebiasaan-kebiasaan tersebut dapat memicu kebakaran, terutama pada kondisi lahan yang kering.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan kemudian ditinggalkan. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang membahayakan warga dan lingkungan,” ujar Lis, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, tercatat sebanyak 35 kejadian kebakaran terjadi sepanjang 1 hingga 25 Januari 2026.
Dari jumlah tersebut, 33 kejadian merupakan kebakaran lahan yang tersebar di empat kecamatan. Sementara itu, satu kejadian kebakaran terjadi di sebuah rumah di Jalan Bintan dan satu lainnya di gudang di Jalan Tengku Umar.
Lis menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku pembakaran hutan atau lahan secara sengaja telah diatur dalam Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 juga mengatur kewajiban masyarakat serta sanksi bagi pelanggar terkait pencegahan kebakaran.
Oleh karena itu, Lis mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan memastikan lahan kering dan semak-semak tidak terbakar serta segera melaporkan potensi kebakaran kepada petugas.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar kebakaran dapat dicegah dan keselamatan warga tetap terjaga,” tutupnya.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian kebakaran melalui Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang di nomor 0771-24949 atau WhatsApp 0811-652-4949.
Sumber : Diskominfo