Regalia News – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
Tindakan tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).
Peninjauan dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H.
Tampubolon dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran Tim Satgas PKH.
Febrie Adriansyah menjelaskan, langkah penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin operasional/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
“Langkah ini diambil karena izin operasional perusahaan telah dicabut,” ujar Febrie.
Berdasarkan hasil verifikasi posko, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental, antara lain:
- Pelanggaran perizinan, di mana PKP2B dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
- Aktivitas penambangan ilegal, karena perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.
- Potensi sanksi denda, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan nilai mencapai Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun, yang dihitung dari denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
- Inventarisasi aset, berupa lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk hauler, dump truck, dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan bahwa langkah penegakan hukum pidana tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh terhadap subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.
“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung,” pungkas Barita.
Sumber : Humas Kejaksaan RI