Regalia News – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga etnis Rohingya.
Penangkapan dilakukan melalui kerja sama internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Polda Aceh.
SES NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengajuan Interpol Red Notice pada April 2025.
Permintaan tersebut terkait peran HS dalam jaringan TPPO Aceh–Cox’s Bazar, dengan modus utama penyelundupan manusia warga Rohingya asal Bangladesh.
“HS diduga kuat menjadi bagian penting dari jaringan penyelundupan lintas negara. Setelah Red Notice diterbitkan, yang bersangkutan sempat terlacak berada di Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya berpindah ke Istanbul, Turki,” ujar Untung, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan informasi intelijen dan koordinasi antarnegara, aparat penegak hukum berhasil melakukan penangkapan terhadap HS di wilayah Turki.
Selanjutnya, pelaku dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam jaringan tersebut, HS berperan sebagai fasilitator utama penyelundupan warga Rohingya secara ilegal melalui jalur laut menuju perairan Aceh.
Indonesia digunakan sebagai negara transit dan penampungan sementara sebelum para korban dikirim ke negara tujuan lainnya.
“Peran HS sangat strategis karena bertindak sebagai penghubung lintas negara, mulai dari Bangladesh, Malaysia hingga Australia,” jelas Untung.
Lebih lanjut, Untung mengungkapkan bahwa HS bukan pelaku baru dalam kejahatan perdagangan orang. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum atas perkara serupa.
Namun, HS tidak jera dan justru memperluas jaringan kejahatannya hingga berskala transnasional.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama internasional guna memberantas TPPO, khususnya kejahatan kemanusiaan yang melibatkan jaringan lintas negara dan kelompok rentan seperti pengungsi Rohingya.
Sumber : Humas Polri