Polres Aceh Tenggara Gagalkan Penyelundupan 50,7 Kg Ganja

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menghentikan mobil L300 warna putih yang dikendarai oleh dua pria, PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur. pada Selasa (27/1/2026)

Related posts

Polda Sumsel Ungkap 17 Kasus Narkotika, Temukan Jenis Baru Cartridge Etomidate

Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu, Bea Cukai–BNN Amankan Jaringan Narkotika di Aceh Timur

H+3 Longsor Pasirlangu, Brimob Polda Jabar Percepat Evakuasi dan Siagakan Dapur Lapangan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More