Regalia News – Di tengah kesibukan penanganan pasca bencana banjir, Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menghentikan mobil L300 warna putih yang dikendarai oleh dua pria, PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur.
Dari kendaraan itu, petugas menyita dua goni besar berisi ganja, masing-masing satu goni 12 bal (26,7 kg) dan satu goni 11 bal (24 kg), sehingga total barang bukti mencapai 50,7 kilogram.
Selain itu, diamankan juga dua unit handphone (Redmi dan Nokia senter) dan mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.
Penangkapan berawal pukul 11.30 WIB, saat Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai mobil yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe menuju Kota Medan, Sumatra Utara.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan undercover, hingga berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pengemudi PP mengaku diperintah oleh seseorang bernama AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per kilogram ganja.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi, menegaskan komitmennya untuk mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam akan secara rutin menggelar razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara dan sebaliknya, sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan masyarakat, dan memastikan Kabupaten Aceh Tenggara bebas dari pengaruh barang haram,” ujar AKP Silalahi.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Aceh Tenggara