Regalia News — Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dan sempat melukai seorang warga. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda, yakni Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui program Jaga Jakarta.
“Pengungkapan ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga wujud kehadiran negara dalam melindungi warga. Polda Metro Jaya memastikan ruang publik tetap aman dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang turut menggagalkan aksi kejahatan tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang berani bertindak dan tidak tinggal diam terhadap tindak kriminal di lingkungannya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu, korban memergoki dua pelaku yang tengah mencuri sepeda motor di rumahnya.
“Ketika diteriaki, para pelaku melarikan diri. Namun salah satu pelaku kembali sambil mengeluarkan senjata api dan menembakkan sebanyak empat kali. Satu tembakan mengenai warga,” jelas Iman. Ia memastikan kondisi korban saat ini berangsur membaik.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda, yakni sebagai pelaku penembakan, pelaku pencurian, dan penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Ketiga pelaku kami tangkap di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Iman menambahkan, jaringan tersebut diduga telah berulang kali melakukan aksi kejahatan di sejumlah wilayah Jakarta.
“Kami menangani empat laporan polisi sebagai dasar perkara, serta masih mengembangkan 19 laporan lain yang diduga dilakukan oleh jaringan yang sama di Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir amunisi tajam, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban, serta sejumlah alat pembobol kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Kabidhumas Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui layanan 110 Polri apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Keamanan Jakarta adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya