Penipuan Berkedok Bea Cukai Rugikan Korban Rp23 Juta, Modus “Pemancingan Saldo” Kian Marak

Kasus bermula ketika korban dihubungi pihak yang mengaku sebagai petugas pengiriman. Pelaku menyampaikan bahwa barang yang dibeli korban bermasalah dan diklaim sebagai barang ilegal sehingga tidak dapat diproses. Jakarta, 12 Januari 2026

Related posts

OTT Pajak Ditjen Pajak, KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan PBB

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor Bersenpi, Tiga Pelaku Ditangkap di Tiga Daerah

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu Terselubung di Balik 8 Ton Jengkol

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More