Regalia News — Belanja online yang seharusnya memudahkan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi D, korban penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, bermula dari transaksi jual beli di media sosial Instagram hingga berujung kerugian sebesar Rp23.050.000 akibat rangkaian manipulasi pelaku yang terencana.
Kasus bermula ketika korban dihubungi pihak yang mengaku sebagai petugas pengiriman. Pelaku menyampaikan bahwa barang yang dibeli korban bermasalah dan diklaim sebagai barang ilegal sehingga tidak dapat diproses. Jakarta, 12 Januari 2026
Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan membayar uang jaminan untuk pengaktifan surat pengeluaran barang, yang disebut bersifat sementara dan akan dikembalikan setelah proses administrasi selesai.
Tanpa menyadari bahwa dirinya menjadi sasaran penipuan, korban mentransfer uang sebesar Rp23.050.000 ke rekening yang mengatasnamakan PT Bea Cukai.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban dan mengklaim bahwa Bea Cukai telah mentransfer dana pengembalian sebesar Rp50.050.000, lengkap dengan bukti transfer yang tampak meyakinkan.
Namun, pelaku kemudian berdalih bahwa dana tersebut tidak dapat masuk ke rekening korban karena saldo dinilai belum memenuhi batas minimal transaksi.
Dengan alasan tersebut, korban kembali diminta melakukan “pemancingan saldo” dengan mentransfer dana tambahan sebesar Rp27.000.000.
“Pada titik inilah rangkaian penipuan semakin jelas. Korban terus diarahkan untuk mengirim uang, sementara dana pengembalian yang dijanjikan tidak pernah benar-benar ada,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran secara personal melalui rekening pribadi, apalagi dengan dalih pemancingan saldo.
“Bea Cukai juga tidak mengenakan pajak atas pembelian barang dari dalam negeri,” tegasnya.
Menurut Budi, kasus ini menjadi cerminan bahwa siapa pun dapat menjadi korban penipuan, baik pembeli daring pemula maupun masyarakat yang sudah terbiasa bertransaksi digital.
Modus penipuan pun semakin beragam, mulai dari uang jaminan, romansa, lelang, unblock IMEI, money laundering, hingga undian dan investasi abal-abal serta phishing.
“Yang berubah bukan hanya modusnya, tetapi juga kemasan ceritanya yang semakin meyakinkan. Pelaku bahkan membuat dokumen palsu yang menyerupai aslinya agar korban percaya bahwa proses tersebut resmi,” kata Budi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kewajiban kepabeanan memiliki mekanisme resmi, transparan, dan dapat diverifikasi.
Bea Cukai tidak pernah menyampaikan ancaman pidana atau permintaan pembayaran secara pribadi di luar prosedur hukum.
Sepanjang 2025, Bea Cukai menerima 8.183 laporan penipuan, meningkat 27,42 persen dibandingkan 2024.
Dari jumlah tersebut, 3.125 laporan (32,8 persen) disertai kerugian, sementara 5.058 laporan (61,8 persen) tidak menimbulkan kerugian.
Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai mengajak masyarakat mengikuti gerakan antipenipuan Stop–Cek–Lapor.
Masyarakat diimbau untuk berhenti sejenak sebelum merespons pesan mencurigakan, mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi seperti Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai.go.id, atau akun media sosial resmi Bea Cukai, serta melaporkan jika menemukan indikasi penipuan.
Informasi lebih lanjut mengenai berbagai modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dapat diakses melalui laman www.beacukai.go.id/amanbersama.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan kanal resmi, Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami cara kerja penipuan dan mengetahui langkah yang tepat untuk memastikan kebenaran informasi, demi keamanan bersama.
Sumber : Humas Bea Cukai