Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 22 kasus selama periode Juli hingga September 2025.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau yang dikenal rawan sebagai jalur perlintasan internasional.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 9,1 kilogram sabu, 530 gram serbuk ekstasi, dan 1.246 butir ekstasi.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 28 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini setara dengan menyelamatkan 48.549 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, angka tersebut mencerminkan dampak besar dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan negara terhadap generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujar Kombes Pol. Anggoro.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 9.110,93 gram, dengan 371,16 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain itu, serbuk ekstasi seberat 530,18 gram dengan 23,50 gram disisihkan, serta 1.246 butir ekstasi dengan 53 butir disisihkan sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Batam.
Serta disaksikan oleh perwakilan BNNP, kejaksaan, Bea dan Cukai, Balai POM, dan pejabat terkait lainnya.n Negeri Batam, dengan disaksikan pejabat terkait, BNNP, kejaksaan, Bea Cukai, dan Balai POM.
Sumber : Humas Polda Kepri