Regalia News – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap I Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang digelar pada Selasa (27/1/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Agus Djurianto.pada Selasa (27/1/2026).
Pengajuan dua Ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2026 serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dua Ranperda yang diajukan untuk dibahas yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang Tahun 2026–2045.
Kedua Ranperda ini dinilai strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah serta penguatan struktur ekonomi yang berkelanjutan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan disusun untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Ia menekankan kondisi geografis Tanjungpinang sebagai daerah kepulauan yang sangat bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah, sehingga memerlukan pengelolaan cadangan pangan yang terencana dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Regulasi ini penting untuk melindungi masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi gangguan pasokan, bencana alam, maupun gejolak harga pangan,” ujar Lis.
Sementara itu, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang Tahun 2026–2045 disusun sebagai pedoman pengembangan industri yang terarah, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus selaras dengan kebijakan pembangunan industri nasional.
Lis berharap, melalui perencanaan industri yang terintegrasi, pemerintah kota dapat mendorong peningkatan investasi, membuka lapangan kerja, serta mengoptimalkan potensi industri lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan sinergi yang terjalin.
Diharapkan, kedua Ranperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sumber : Diskominfo