Regalia News – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap adanya kerugian negara yang sangat besar dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek tersebut dinyatakan total lost oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena hingga kini mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa proyek PLTU tersebut tidak berjalan sesuai perencanaan sejak tahap pelaksanaan awal. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian yang signifikan.
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Cahyono dalam konferensi pers, Senin (6/10).
Cahyono menjelaskan, berdasarkan hasil audit dan penyidikan, total kerugian keuangan negara dalam proyek PLTU 1 Kalimantan Barat mencapai USD 62.410.523.
Dengan kurs dolar saat ini yang berada di kisaran Rp16.600, nilai kerugian tersebut setara dengan sekitar Rp1,3 triliun.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT PLN periode 2008–2019 Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak lain yang masing-masing berinisial RR dan HYL.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek.
Cahyono menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Selain mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka, penyidik juga fokus pada upaya pemulihan kerugian negara.
“Tim saat ini juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat dan denda maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polri