JPU Tegaskan Dakwaan terhadap Nadiem Makarim Penuhi Syarat Formil dan Materil

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa ruang lingkup eksepsi telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Senin, 5 Januari 2026.

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Penyelundupan 1,6 Kg Sabu

Bea Cukai dan AVSEC Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 98 Ribu Baby Lobster

Polresta Padang Ungkap Peredaran Sabu di Lubuk Begalung, Seorang Perempuan Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More