Regalia News — Mengawali tahun 2026, Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Petasia dan Kecamatan Petasia Timur.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, mewakili Kapolres Morowali Utara, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RF alias T alias R (27), yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Kelurahan Bahoue.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,71 gram, satu rangkaian alat hisap (bong), satu tas kecil warna hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit timbangan digital,” ungkap AKP Christoforus di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Selasa (6/1/2026).
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 Wita, polisi kembali melakukan penangkapan di lokasi berbeda, tepatnya di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing ST alias IA alias T (29), warga Desa Molino, dan AP alias A (28), juga warga Desa Molino.
“Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 32 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,45 gram, uang tunai sebesar Rp3.800.000, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu alat hisap, serta satu unit timbangan digital,” jelasnya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
AKP Christoforus menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Morowali Utara