Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset barang rampasan negara senilai Rp9.830.251.000 kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Aset berupa enam bidang tanah dan dua bangunan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tersebut akan dimanfaatkan sebagai pusat pendidikan guna memperkuat fondasi kelembagaan HAM di Indonesia.
Aset yang diserahkan merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) merupakan langkah konkret optimalisasi pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Penyerahan aset ini berasal dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mengajukan agar lokasi tersebut digunakan untuk pendidikan karena kementerian ini masih relatif baru,” ujar Setyo saat penyerahan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Setyo menegaskan, penyerahan aset tidak sekadar bersifat administratif, melainkan bentuk komitmen KPK agar hasil tindak pidana korupsi dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui layanan publik.
“Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya fasilitas pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM dapat berproses lebih baik dan memberi manfaat jangka panjang,” tambahnya.
Pemanfaatan aset rampasan ini juga bertujuan mencegah aset hasil korupsi terbengkalai atau mengalami penurunan nilai.
Dengan dialihkan kepada instansi pemerintah, negara dapat menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik sekaligus menutup potensi penyalahgunaan aset di masa mendatang.
Menteri HAM Natalius Pigai mengapresiasi langkah KPK tersebut. Menurutnya, aset yang diterima akan menjadi tonggak penting dalam membangun kapasitas kementerian.
“Terima kasih. Pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” ujar Pigai.
Ia menambahkan, meskipun saat ini aset Kementerian HAM masih terbatas, seluruh fasilitas yang diterima akan dikelola secara optimal untuk kepentingan jangka panjang.
Seluruh aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda dalam perkara korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
Rincian aset meliputi sebidang tanah seluas 2.581 meter persegi yang terdiri atas lima sertifikat hak milik (SHM) di Kelurahan Regol Wetan, Sumedang, senilai Rp2.970.636.000. Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, senilai Rp1.604.806.000.
KPK juga menyerahkan dua gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan, masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan seluas 1.261,97 meter persegi senilai Rp966.081.000.
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disaksikan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.
Melalui pemanfaatan ini, aset hasil korupsi tidak hanya dipulihkan secara nilai, tetapi juga dikonversi menjadi layanan publik berupa pusat pendidikan dan pelatihan HAM, guna memperkuat literasi, kapasitas aparatur negara, serta budaya akuntabilitas.
Sumber : Humas KPK RI