Jakarta, 2 Juli 2026 – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton bunga/pucuk cannabinoid marijuana asal Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.
Narkotika golongan I tersebut disamarkan di dalam koper dan gulungan matras lateks untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai.
Serta Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, serta Bea Cukai Gresik, Purwakarta, dan Cikarang bersama BNN RI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan jaringan penyelundupan narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat. Jakarta, 2 Juli 2026
Menurutnya, penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memutus rantai masuknya narkotika ke Indonesia.
Pelaku penyelundupan narkotika terus mencari berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas.
Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Bea Cukai bersama BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat,” ujar Djaka.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis tim gabungan Bea Cukai dan BNN pada Senin (29/6) terhadap sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok dengan muatan tumpukan koper.
Tim kemudian melakukan pengawasan terhadap proses pengeluaran barang dari tempat penimbunan sementara hingga pembongkaran di gudang.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan aluminium foil dan plastik yang disembunyikan di dalam sebagian koper.
Hasil pendalaman kemudian mengungkap adanya pengiriman lain dengan karakteristik serupa, yang diberitahukan sebagai matras lateks dan juga berasal dari Thailand.
Berdasarkan temuan tersebut, tim gabungan melanjutkan pengawasan dan menerapkan metode controlled delivery terhadap pergerakan barang.
Hasil pemantauan menunjukkan barang akan dikirim ke wilayah Gresik dan sekitarnya.
Pada Rabu (1/7), petugas mengamankan empat truk wingbox yang mengangkut barang tersebut, terdiri atas tiga truk di Gresik dan satu truk di Purwakarta.
Dari hasil pemeriksaan seluruh muatan, ditemukan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 3.371,4 kilogram.
Barang bukti tersebut terdiri atas sekitar 1.605 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam koper dan sekitar 1.766,4 kilogram yang disamarkan di dalam matras lateks.
Saat ini, tim gabungan masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan pihak-pihak terkait guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional di balik kegiatan impor tersebut.
Bea Cukai dan BNN memperkirakan pengungkapan penyelundupan 3,37 ton ganja ini berpotensi menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, penindakan tersebut diperkirakan mampu mengurangi potensi beban biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp4,585 triliun.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur masuk barang dari luar negeri untuk mencegah peredaran narkotika maupun barang ilegal lainnya.
Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami hentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi.
“Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Sumber : Humas Bea & Cukai