Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MAR (36) diamankan petugas pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek Canduang, Kabupaten Agam.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Taratak, Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Panampuang.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat berada di kawasan Jorong Lundang, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan.
Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot dan pekarangan belakang rumah tersangka.
Serta delapan batang bibit ganja dalam pot warna putih yang diduga dibudidayakan oleh pelaku.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arvi.
Menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas Polresta Bukittinggi.