Regalia News – Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal Satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi tambahan.
Hingga persidangan ketujuh, sebanyak delapan saksi telah diperiksa, terdiri dari mantan pejabat Kementerian Pertahanan, anggota tim pengadaan, hingga tim penerima barang.
Dalam persidangan terungkap bahwa proyek satelit tetap berjalan meski anggaran belum tersedia dan sejumlah persyaratan administrasi belum dipenuhi.
Jaksa mengungkapkan, pada 1 Desember 2015 terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan Airbus Defence and Space SAS. Namun saat itu proyek belum memiliki alokasi anggaran dalam DIPA.
Pada 2016, anggaran sebesar Rp1,17 triliun sempat tersedia, tetapi diblokir karena belum dilengkapi kajian pengadaan, proses bisnis.
Serta review BPKP. Meski demikian, pada Oktober 2016 terdakwa tetap menandatangani kontrak pengadaan user terminal dengan Navayo International AG senilai USD29,9 juta.
Dalam sidang, saksi Marsdya TNI (Purn) Muhammad Syaugi menyatakan pemblokiran anggaran terjadi akibat kurangnya data dukung dari satuan kerja pengusul.
Sementara Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan menyebut proyek tersebut tidak lazim karena berjalan tanpa feasibility study.
Saksi Pranyoto mengaku tim penerima barang tidak didampingi tenaga ahli sehingga tidak dapat memastikan fungsi perangkat yang dikirim pihak Navayo.
Sumber : Humas Kejagung RI