Regalia News — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam sambutannya, Kepala Negara menegaskan bahwa pengesahan UU tersebut merupakan tonggak sejarah penting setelah melalui perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade.
Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Ini adalah perjuangan lama, sekitar 22 tahun. Bahkan sejak republik berdiri, belum pernah ada undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” ujar Presiden.
Presiden menyoroti bahwa selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan tanpa kepastian hukum, terutama terkait upah dan hak-hak dasar lainnya.
Oleh karena itu, kehadiran UU PPRT dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan yang adil dan menyeluruh.
“Selama ini pekerja rumah tangga, entah dibayar berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan penghormatan kepada seluruh pekerja atas dedikasi dan perjuangan mereka dalam mencari nafkah.
Ia menekankan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan secara jujur dan halal memiliki nilai kemuliaan.
Saya menghormati perjuangan saudara-saudara. Seorang yang bekerja dengan keringatnya, dengan tangannya, adalah sosok yang mulia.
“Mereka berjuang untuk keluarga, untuk anak dan istrinya. Pengalaman saya, justru mereka yang hidup sederhana adalah orang-orang yang jujur dan ikhlas,” ungkap Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah dalam satu tahun terakhir difokuskan untuk membela kepentingan rakyat, khususnya kaum buruh.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat kejujuran dan kerja keras dalam membangun bangsa.
Pengesahan UU PPRT pada momentum Hari Buruh tahun ini menjadi simbol kuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap seluruh pekerja.
Termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.
Sumber : Setkab RI