Regalia News – Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam kegiatan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan pemerintah menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10,27 triliun.Jakarta,
Selain penyerahan penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare.
Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh ini, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, dilanjutkan kepada BPI Danantara, dan kemudian kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas 2.373.171,75 hektare.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH dan lembaga terkait atas kerja dalam menyelamatkan kekayaan negara.
Menurut Presiden, penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan tersebut bukan sekadar seremoni.
Melainkan bukti nyata komitmen pemerintah mengamankan uang dan aset negara demi kepentingan masyarakat.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK.
“Semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.
Sementara itu, ST Burhanuddin menyatakan kerja Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan.
Serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH.
Yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terus melakukan pembenahan tata kelola sumber daya alam.
Pemerintah menegaskan tidak lagi membiarkan praktik yang merugikan negara dan secara aktif mengambil kembali hak negara untuk dikelola secara adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Sumber : Setkab RI