Regalia News – Jajaran Polres Barito Selatan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite pada Sabtu (9/5/2026).
Seorang pria berinisial Maulidi alias M, warga Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, diamankan oleh anggota Satreskrim.
Saat melintas di Jalan Negara Buntok–Ampah, Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan.
Kapolres Barsel Jecson R. Hutapea dalam konferensi pers di Mapolres Barsel, Senin (11/5/2026), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kawasan perbatasan Barito Selatan dan Barito Timur.
Dari dalam mobil Pick Up Grand Max bernomor polisi KH 8039 KC yang dikendarai pelaku, petugas menemukan 12 jerigen berkapasitas 35 liter berisi penuh BBM subsidi jenis Pertalite.
“Sebanyak 400 liter Pertalite ini dilangsir dari SPBU yang ada di Barsel dan hendak dijual ke Bartim,” ujar Kapolres.
Selain kendaraan pengangkut, polisi juga menyita 400 liter Pertalite dalam 12 jerigen serta satu kartu kode QR pengisian BBM dari Pertamina dengan nomor polisi KH 1174 KC.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying di tengah isu kelangkaan BBM yang beredar di media sosial.
Menurutnya, stok BBM di wilayah Barito Selatan hingga saat ini masih dalam kondisi aman.
“Beli dan gunakan BBM seperlunya dan tetap tenang, dikarenakan stok BBM di wilayah Barsel secara umum masih cukup aman,” imbau Jecson.
Ia turut meminta masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian melalui Polsek, Polres, maupun layanan darurat 110.
Apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di wilayah Barito Selatan.
Sumber : Humas Polres Barito Selatan