Regalia News – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online, termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan WNA.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sebanyak 321 WNA telah diamankan dalam operasi pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Minggu (10/05/2026).
Ia menegaskan bahwa Polri tidak ingin Indonesia dijadikan tempat operasi jaringan perjudian online maupun tindak kejahatan siber transnasional dari luar negeri.
Karena itu, langkah penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ungkapnya.
Menurut Trunoyudo, pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
Polri juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam proses penanganan perkara tersebut.
Saat ini, pemeriksaan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan bersama pihak imigrasi dan lembaga.
Terkait lainnya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang beroperasi di Indonesia.
Sumber : Humas Polri