Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas

Pada Rabu, 13 Mei 2026, penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp3.088.000.000 dari tersangka RM selaku Direktur PT AAN. Sebelumnya, RM juga telah menyetorkan uang sebesar Rp1.250.000.000 kepada penyidik pada Februari 2026.

Related posts

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Rp10,2 Triliun Masuk Kas Negara dan 2,3 Juta Hektare Hutan Diselamatkan

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,27 Triliun dan Lahan Hutan Hasil Penertiban Satgas PKH

13 Tersangka Kericuhan May Day Bandung Punya Peran Berbeda, Polda Jabar: Aksi Direncanakan Matang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More