Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Palsu Segera Disidang

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Related posts

Bea Cukai Pantoloan dan Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Vape Cair Diduga Mengandung Zat Berbahaya

Pemda Jadi Garda Terdepan Implementasi RAN PE di Kepri

Kapolres Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan PETI

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More