Regalia news – Ancaman keamanan di era digital kini tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Perkembangannya dapat berlangsung perlahan melalui ruang digital, interaksi sosial, budaya visual, hingga paparan informasi yang terus berulang dan memengaruhi cara berpikir masyarakat.
Perubahan pola ancaman tersebut menjadi fokus utama dalam buku Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital karya Dedi Prasetyo, Eddy Hartono, dan Sentot Prasetyo.
Yang dibedah dalam rangkaian Rakernis Densus 88 Antiteror Tahun Anggaran 2026 di Hotel Bidakara.20 Mei 2026
Buku tersebut menghadirkan perspektif berbeda dalam memahami terorisme modern.
Jika selama ini isu terorisme lebih sering dikaitkan dengan jaringan, organisasi, atau aksi yang tampak nyata, buku ini menyoroti fase awal ancaman.
Yakni bagaimana risiko berkembang dan bertransformasi di tengah ekosistem digital yang bergerak cepat.
Melalui pendekatan multidisiplin yang menggabungkan aspek keamanan, psikologi, hukum, teknologi digital, pendidikan, hingga perlindungan anak.
Buku itu mengangkat pertanyaan penting mengenai bagaimana negara dan masyarakat mampu membaca potensi ancaman sebelum berkembang menjadi persoalan nyata.
Dalam pemaparannya, Wakapolri menegaskan perubahan pola ancaman harus diikuti dengan perubahan strategi penanganan.
“Ancaman saat ini bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan lama. Karena itu, kita perlu membangun kemampuan membaca gejala lebih awal, memperkuat pencegahan, dan meningkatkan ketahanan masyarakat,” ujar Wakapolri.
Menurutnya, ekstremisme modern kini semakin cair, tidak selalu terikat struktur formal, dan kerap berkembang melalui jejaring digital yang sulit dipetakan menggunakan pendekatan konvensional.
Karena itu, buku tersebut menekankan pentingnya deteksi dini, literasi digital, perlindungan anak, penguatan peran sekolah dan keluarga, serta kolaborasi lintas sektor sebagai strategi pencegahan jangka panjang.
Selain membahas ancaman, buku ini juga menyoroti keamanan sebagai tanggung jawab bersama.
Keamanan masa depan dinilai tidak cukup dijaga aparat semata, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, dunia pendidikan, komunitas, platform digital, hingga masyarakat luas.
Pembahasan buku turut diperkuat tanggapan sejumlah pakar lintas disiplin, yakni Zora Arfina Sukabdi, Harkristuti Harkrisnowo, Adityana Kasandra Putranto.
Serta Ismail Fahmi yang memberikan perspektif dari bidang psikologi, hukum, perlindungan sosial, dan dinamika informasi digital.
Dalam kesempatan yang sama, para penulis menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi pemikiran dalam pengembangan literatur keamanan dan pencegahan ekstremisme di era digital.
Pengakuan tersebut menandai bahwa buku ini tidak hanya menjadi ruang diskusi akademik, tetapi juga bagian dari penguatan pengetahuan dan inovasi pemikiran dalam menghadapi tantangan keamanan masa depan.
Menutup pemaparannya, Wakapolri menegaskan bahwa negara harus mengedepankan langkah pencegahan sebelum ancaman berkembang lebih besar.
Sementara penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang dilakukan secara terukur.
Melalui buku tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan pentingnya memahami perubahan zaman.
Memperkuat ketahanan masyarakat, dan membangun sistem pencegahan sejak dini.
Di era digital, ancaman yang paling berbahaya bukan hanya yang terlihat, tetapi juga yang tumbuh tanpa disadari.
Sumber : Humas Polri