Regalia News – Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, memimpin langsung press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang menyebabkan gugurnya anggota Polri, Arya Supena, saat menjalankan tugas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Korban yang merupakan anggota Ditintelkam Polda Lampung memergoki aksi pencurian sepeda motor milik korban berinisial NM di depan Toko Yussy Akmal.
Saat hendak melakukan penangkapan, tersangka berinisial B alias R melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata api milik korban.
Dalam pergumulan tersebut, pelaku berhasil menguasai senjata api lalu menembak Bripka Arya Supena hingga gugur di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, tersangka H diketahui berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi saat aksi berlangsung.
Ia juga membantu menguburkan senjata api milik korban di wilayah Pesawaran.
Kapolda Lampung menegaskan kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan aktif.16 Mei 2026
Serta membawa senjata api rakitan yang membahayakan keselamatan petugas saat proses penangkapan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ujar Helfi Assegaf.
Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena.
“Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya yang gugur demi menjaga keamanan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal bagi para pelaku,” tutupnya.
Sumber : Humas Polda Lampung