Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 17,55 Kg Emas Senilai Rp45,73 Miliar

Penindakan berlanjut pada 20 hingga 24 Mei 2026 dengan sejumlah WNA asal Tiongkok lainnya. Yang kedapatan membawa emas jenis cast bar dalam berbagai ukuran. Pada 24 Mei saja, tujuh kasus berhasil diungkap dalam satu hari.

Related posts

Polresta Kendari Bongkar Pabrik Rumahan Sinte di BTN Djavino 7, Dua Pria Diamankan

Polda Sultra Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Polisi Sisir Agen dan Pangkalan

Polresta Barelang Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp1 Miliar dan Amankan Tiga Tersangka

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More