Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 17,55 Kg Emas Senilai Rp45,73 Miliar

Penindakan berlanjut pada 20 hingga 24 Mei 2026 dengan sejumlah WNA asal Tiongkok lainnya. Yang kedapatan membawa emas jenis cast bar dalam berbagai ukuran. Pada 24 Mei saja, tujuh kasus berhasil diungkap dalam satu hari.

Related posts

Pelajar di Magelang Serahkan Diri, Polisi Amankan 1,5 Kilogram Tembakau Sintetis

BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds dari Thailand

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More