Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan.
Penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri, Rabu (13/5/2026).
DHB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
Sedangkan VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
DHB juga disebut merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Ade Safri menjelaskan, SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
Meski demikian, penyidik tetap mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti fisik, dan bukti elektronik.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, KUHP, serta Undang-Undang TPPU.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah keduanya bepergian ke luar negeri.
Ade Safri menegaskan, negara tidak akan mentoleransi praktik pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.
Penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait perkara tersebut.
Sumber : Humas Polri