Regalia News – Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Belu pada tahun 2025 menjadi salah satu operasi penegakan hukum yang menonjol di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini berhasil membongkar jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing dan berdampak signifikan terhadap potensi kerugian negara.
Melalui keterangan resmi Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko yang disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Polres Belu, Bea Cukai Atambua, dan Imigrasi.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan,” ujar Henry di Mapolda NTT, Senin (27/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Atambua Barat, pada 4 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit IV Sat Intelkam Polres Belu bersama instansi terkait melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal yang diduga berasal dari luar negeri.
Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan rokok dari Timor Leste melalui jalur laut di wilayah Atapupu, kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Pulau Timor.
Pengembangan kasus membawa petugas menemukan lokasi penimbunan lain di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dari lokasi tersebut, diamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan pita cukai palsu.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan empat warga negara asing yang diduga terlibat, terdiri dari tiga warga negara Tiongkok dan satu warga negara Timor Leste.
Total nilai barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah, dengan estimasi potensi kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyelundupan dilakukan secara terorganisir dan berskala besar.
“Kami melihat ini bukan kejahatan biasa, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi. Penanganannya dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” tambah Henry.
Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan penanganan oleh Bea Cukai dan Imigrasi sesuai kewenangan masing-masing.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi di wilayah perbatasan.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam memberantas kejahatan lintas negara yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Sumber : Humas Polda NTT