Satgas PKH Tindak Tegas Tambang Ilegal di Murung Raya, Kejagung Tetapkan Tersangka

Penyidik menetapkan tersangka berinisial ST yang diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017. Selasa (7/4/2026).

Related posts

Bea Cukai Belawan Serahkan 5 Kontainer Arang Bakau Diduga Ilegal ke Gakkum Kehutanan

Kortastipidkor Polri Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus

KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More