Regalia News – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.
Dalam operasi di Pintu Keluar Tol Lubuk Pakam, petugas berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar dengan nilai ekonomis mencapai Rp57,2 miliar.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini dan Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi, menyampaikan langsung pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 unit liquid vape yang mengandung narkotika.
Serta 350 sachet narkotika jenis happy water. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp57.222.900.000.
Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut via Tanjung Leidong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan intensif dan pembuntutan mulai dari wilayah Tanjung Leidong, Tanjung Balai, hingga memasuki jalur Tol Kisaran.
Puncak pengungkapan terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Petugas melakukan penghadangan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi BK 1682 QR di Gerbang Tol Lubuk Pakam.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni J (27), R (28), dan satu orang anak di bawah umur berinisial M (17).
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan puluhan paket sabu dalam kemasan plastik berwarna emas bergambar durian bertuliskan freeze-dried durian.
Selain itu, petugas juga menemukan ribuan butir ekstasi serta narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk liquid vape berbagai merek dan serbuk happy water.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Fery Kusnadi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Jangan coba-coba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pemasok maupun bandar akan kami kejar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sumber : Humas Polresta Deli Serdang