Regalia News – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mempertajam usulan relokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dengan melakukan pertemuan lanjutan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (24/4).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, didampingi Sekretaris Daerah Zulhidayat serta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan, bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan lahan serta kepastian hukum dalam mendukung pembangunan RSUD baru.
Dalam kesempatan tersebut, Lis memaparkan hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang telah dilaksanakan oleh Pemko Tanjungpinang.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah usulan relokasi pembangunan RSUD ke lokasi yang dinilai lebih representatif.
“Relokasi pembangunan RSUD kita ajukan agar mendapatkan lokasi yang lebih layak dan strategis. Ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil IP4T, khususnya terkait sertifikat 871 dan 873,” ujar Lis.
Ia menjelaskan, rencana pembangunan RSUD yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut telah melalui berbagai kajian.
Relokasi dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan melanjutkan pembangunan di lokasi RSUD yang ada saat ini.
Selain itu, hasil IP4T juga mengungkap sejumlah persoalan di lapangan, terutama terkait keberadaan permukiman masyarakat dalam kawasan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepemilikan lahan yang dapat menghambat pengembangan wilayah dan investasi.
“Harus ada kepastian hukum yang bisa diterapkan di lapangan. Apakah permukiman dalam HGB dapat divalidasi atau perlu solusi lain, ini yang kita bahas bersama,” tegasnya.
Pemko Tanjungpinang juga mengusulkan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan pemanfaatan lahan sejalan dengan peruntukannya.
Saat ini, proses administrasi terus dimatangkan untuk memperkuat legalitas lahan yang berpotensi menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Lis menambahkan, respon dari Kementerian ATR/BPN terhadap usulan tersebut cukup positif.
Pemerintah pusat dinilai mendukung langkah strategis Pemko dalam menata lahan sekaligus mendorong percepatan pembangunan fasilitas kesehatan.
Untuk pembangunan RSUD, kita sudah menemukan lokasi yang lebih representatif. Jika tidak ada kendala, tahun depan sudah bisa mulai dibangun.
“Ini menjadi langkah strategis bagi pembangunan dan peningkatan investasi di Tanjungpinang,” pungkasnya.
Sumber : Diskominfo