Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU Terkait Terpidana Zarof Ricar

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Jakarta, Kamis 16 April 2026

Related posts

Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal hingga ke Tingkat Pemodal

Polres Buleleng Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi, Pelaku Raup Untung Rp960 Ribu per Hari

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More