Bea Cukai–Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara, Tegaskan Penegakan Hukum Tuntas

Hal ini tercermin dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, Selasa (7/4).

Related posts

Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal hingga ke Tingkat Pemodal

Polres Buleleng Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi, Pelaku Raup Untung Rp960 Ribu per Hari

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More