Regalia News — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ganja, hingga etomidate yang dikirim melalui modus paket dengan nilai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang melaporkan paket mencurigakan ke petugas jaga di Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray terhadap paket dimaksud.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu paket sabu,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan melalui metode control delivery dan undercover untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman barang haram tersebut.
Operasi ini dipimpin oleh tim yang dipimpin Handik Zusen bersama Kevin Leleury.
Paket tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun dalam proses penyerahan, pengambil paket mengarahkan agar barang kembali dikirim melalui ojek online ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang terlibat. Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan seorang tersangka bernama Ananda Wiratama sebagai pemilik narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak 37 kali atas perintah seseorang berinisial Frendry Dona yang saat ini masih dalam pengembangan aparat.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
“Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp410.781.120,” jelas Eko.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas serta menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang memanfaatkan berbagai modus, termasuk pengiriman melalui jasa transportasi daring.
Sumber : Humas Polri