Regalia News — Sinergi antara Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total berat sekitar 40 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dalam dua hari berturut-turut, yakni pada 15 dan 16 April 2026.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai.
Serta Bea Cukai Bandar Lampung, Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, serta KSKP Bakauheni.
“Dalam dua penindakan, kami mampu menindak upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total barang bukti 40 kilogram,” ujarnya.
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (15/04) sekitar pukul 03.00 WIB di pintu masuk pelabuhan. Petugas menghentikan kendaraan roda empat bernomor polisi B 1765 VOX yang menimbulkan kecurigaan karena kaca jendela penumpangnya tidak dapat diturunkan.
Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan 29 bungkus sabu dalam kemasan teh Tiongkok yang disembunyikan dalam kompartemen pintu kendaraan.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap tambahan sekitar 4 kilogram sabu di bagian pintu belakang, sehingga total barang bukti pada kasus pertama mencapai sekitar 33 kilogram.
“Modus yang digunakan adalah false concealment, yakni menyamarkan narkotika di ruang tersembunyi kendaraan,” jelas Bier.
Dua pelaku berinisial MA dan MF mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan direkrut oleh seseorang berinisial AM yang diduga berada di Malaysia.
Dari hasil pengembangan melalui metode controlled delivery, petugas berhasil mengamankan dua penerima barang, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.
Seluruhnya telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sehari kemudian, Kamis (16/04) pukul 17.30 WIB, tim gabungan kembali menggagalkan penyelundupan serupa di lokasi yang sama.
Petugas memeriksa kendaraan bernomor polisi B 2459 KZR yang dikendarai dua orang asal Medan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 bungkus sabu dengan berat sekitar 7 kilogram yang disembunyikan di bawah kursi depan kendaraan menggunakan metode false concealment.
Kedua tersangka, MH dan JDS, mengaku diperintah oleh seseorang berinisial KAK AR, dengan rencana distribusi menuju wilayah Tanjung Priok.
“Total dari kedua penindakan mencapai 40 kilogram sabu,” tegas Bier.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini mencerminkan kuatnya koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam memerangi peredaran narkotika lintas wilayah.
Modus penyelundupan menggunakan kendaraan pribadi dengan kompartemen tersembunyi masih menjadi pola yang sering digunakan jaringan narkotika.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, intelijen, dan pemeriksaan terpadu untuk menutup setiap celah penyelundupan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Bea & Cukai