Polres Serang Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Sita Lebih 14 Kg

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pengiriman ganja dilakukan melalui media sosial Instagram. Dari penelusuran itu, kami mengamankan tersangka AR selaku pengelola akun tersebut di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” kata Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (2/2/2026).

Related posts

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Penggelapan Tiga Mobil Rental, Satu Unit Berhasil Diamankan

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkotika Pasutri di Pekanbaru, 4,2 Kg Sabu Disita

Polres Dumai Gagalkan Pemberangkatan Ilegal 63 PMI ke Malaysia, Dua Tersangka Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More