Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO dan POME, Kerugian Negara Ditaksir Rp14,3 Triliun

Direktur Penyidikan JAM Pidsus menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.pada Selasa, 10 Februari 2026.

Related posts

Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal hingga ke Tingkat Pemodal

Polres Buleleng Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi, Pelaku Raup Untung Rp960 Ribu per Hari

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More