Bea Cukai Batam Musnahkan 103 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pemusnahan yang dilaksanakan di PT Desa Air Cargo tersebut merupakan tindak lanjut atas penanganan barang hasil penindakan. Batam, 11 Februari 2026

Related posts

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

KPK Petakan Tiga Titik Rawan Korupsi APBD, Potensi Kebocoran Rp2,37 Triliun Berhasil Dimitigasi

KPK OTT Bupati Pemalang, Empat Orang Jadi Tersangka Termasuk Oknum Pegawai KPK

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More