Polres Aceh Tenggara Gagalkan Penyelundupan 50,7 Kg Ganja

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menghentikan mobil L300 warna putih yang dikendarai oleh dua pria, PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur. pada Selasa (27/1/2026)

Related posts

Bea Cukai Belawan Serahkan 5 Kontainer Arang Bakau Diduga Ilegal ke Gakkum Kehutanan

Kortastipidkor Polri Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus

KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More