Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung, Aset Negara Rp14,5 Triliun Dikembalikan

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pencabutan dilakukan melalui koordinasi ketat lintas kementerian dan lembaga guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.Rabu (21/1/2026).

Related posts

Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal hingga ke Tingkat Pemodal

Polres Buleleng Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi, Pelaku Raup Untung Rp960 Ribu per Hari

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More