JPU Tegaskan Dakwaan terhadap Nadiem Makarim Penuhi Syarat Formil dan Materil

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa ruang lingkup eksepsi telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Senin, 5 Januari 2026.

Related posts

Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal hingga ke Tingkat Pemodal

Polres Buleleng Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi, Pelaku Raup Untung Rp960 Ribu per Hari

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More