JPU Tegaskan Dakwaan terhadap Nadiem Makarim Penuhi Syarat Formil dan Materil

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa ruang lingkup eksepsi telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Senin, 5 Januari 2026.

Related posts

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Terkait Dugaan Pemerasan, Amankan Uang Rp21,2 Miliar

Pelajar di Magelang Serahkan Diri, Polisi Amankan 1,5 Kilogram Tembakau Sintetis

BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds dari Thailand

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More