Bareskrim Polri Kaji Pemidanaan Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan praktik penyalahgunaan AI belakangan marak terjadi, terutama dalam manipulasi konten digital. Namun, belum seluruhnya ada sanksi hukum yang tegas bagi pelaku.Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Related posts

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Terkait Dugaan Pemerasan, Amankan Uang Rp21,2 Miliar

Pelajar di Magelang Serahkan Diri, Polisi Amankan 1,5 Kilogram Tembakau Sintetis

BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds dari Thailand

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More