Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Curas Disertai Pembunuhan Berencana

Kedua tersangka berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring. Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di basement Satreskrim Polres Tanggamus, Kamis (18/12/2025).

Related posts

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Penggelapan Tiga Mobil Rental, Satu Unit Berhasil Diamankan

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkotika Pasutri di Pekanbaru, 4,2 Kg Sabu Disita

Polres Dumai Gagalkan Pemberangkatan Ilegal 63 PMI ke Malaysia, Dua Tersangka Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More