Polres Asahan Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Dua pria yang ditangkap, DGM (37) dan WR (30), warga Kecamatan Air Joman, diamankan bersama empat tas jinjing berisi 76 bungkus plastik merek “Gold Leaf” berisi sabu seberat 76 kilogram. Minggu (9/11/2025).

Related posts

Bea Cukai Belawan Serahkan 5 Kontainer Arang Bakau Diduga Ilegal ke Gakkum Kehutanan

Kortastipidkor Polri Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus

KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More