Polres Asahan Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Dua pria yang ditangkap, DGM (37) dan WR (30), warga Kecamatan Air Joman, diamankan bersama empat tas jinjing berisi 76 bungkus plastik merek “Gold Leaf” berisi sabu seberat 76 kilogram. Minggu (9/11/2025).

Related posts

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Terkait Dugaan Pemerasan, Amankan Uang Rp21,2 Miliar

Pelajar di Magelang Serahkan Diri, Polisi Amankan 1,5 Kilogram Tembakau Sintetis

BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds dari Thailand

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More