KPK Tegaskan Proses Hukum Kasus Korupsi PT ASDP Sah dan Tak Terdampak Rehabilitasi Presiden

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidikan, penuntutan, hingga putusan majelis hakim telah dinyatakan sah secara formil maupun materiil. Jakarta, Selasa (25/11).

Related posts

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Terkait Dugaan Pemerasan, Amankan Uang Rp21,2 Miliar

Pelajar di Magelang Serahkan Diri, Polisi Amankan 1,5 Kilogram Tembakau Sintetis

BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds dari Thailand

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More