KPK Tegaskan Proses Hukum Kasus Korupsi PT ASDP Sah dan Tak Terdampak Rehabilitasi Presiden

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidikan, penuntutan, hingga putusan majelis hakim telah dinyatakan sah secara formil maupun materiil. Jakarta, Selasa (25/11).

Related posts

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Penggelapan Tiga Mobil Rental, Satu Unit Berhasil Diamankan

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkotika Pasutri di Pekanbaru, 4,2 Kg Sabu Disita

Polres Dumai Gagalkan Pemberangkatan Ilegal 63 PMI ke Malaysia, Dua Tersangka Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More