KPK Tegaskan Proses Hukum Kasus Korupsi PT ASDP Sah dan Tak Terdampak Rehabilitasi Presiden

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidikan, penuntutan, hingga putusan majelis hakim telah dinyatakan sah secara formil maupun materiil. Jakarta, Selasa (25/11).

Related posts

Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal hingga ke Tingkat Pemodal

Polres Buleleng Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi, Pelaku Raup Untung Rp960 Ribu per Hari

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More