Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tangani Barang Ilegal Senilai Rp842 Juta

Sejak Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah menindak 1.762.630 batang rokok ilegal, senilai Rp2,64 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,33 miliar.Karimun, 12 November 2025

Related posts

Bea Cukai Aceh dan Aparat Gagalkan Penyelundupan Hampir 2 Kilogram Sabu ke Jakarta di Bandara SIM

13 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dilimpahkan ke Pengadilan

Satgas Pangan Polri Selidiki Dugaan Kartel Harga TBS Sawit

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More