Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Teridentifikasi

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menegaskan bahwa praktik pinjol ilegal merupakan kejahatan serius yang merampas data pribadi, menerapkan bunga tidak wajar, serta melakukan penagihan melalui intimidasi. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (20/11).

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)

Related posts

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Terkait Dugaan Pemerasan, Amankan Uang Rp21,2 Miliar

Pelajar di Magelang Serahkan Diri, Polisi Amankan 1,5 Kilogram Tembakau Sintetis

BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds dari Thailand

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More