Tiga Remaja di Bandar Lampung Ditangkap karena Setubuhi Pelajar di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap tiga remaja pengangguran berinisial AK (23), NR (22), dan ADM (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. pada 8/10/25.

Related posts

Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal hingga ke Tingkat Pemodal

Polres Buleleng Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi, Pelaku Raup Untung Rp960 Ribu per Hari

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More