Kejaksaan RI Pastikan Terima Semua Laporan Pengaduan Masyarakat

Kejaksaan RI memiliki ketentuan dan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Kapuspenkum.

Related posts

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Terkait Dugaan Pemerasan, Amankan Uang Rp21,2 Miliar

Pelajar di Magelang Serahkan Diri, Polisi Amankan 1,5 Kilogram Tembakau Sintetis

BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds dari Thailand

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More