Polsek Sekupang Tangkap Lansia Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Unit Reskrim Polsek Sekupang menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial DY (66) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas, S (21).

Related posts

Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal hingga ke Tingkat Pemodal

Polres Buleleng Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi, Pelaku Raup Untung Rp960 Ribu per Hari

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More