Regalia News – Polres Merauke bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus kejahatan, Senin (11/8/2025).
Di halaman kantor Kejari Merauke. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa bulan terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja, minuman keras (miras), pakaian, serta sebilah parang.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti tersebut tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menjelaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen aparat.
Dalam memberantas peredaran narkotika dan miras yang dinilai berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
Selain itu, barang bukti berupa pakaian dan parang berkaitan dengan tindak pidana lain yang juga telah diproses secara hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum di wilayah Merauke.
AKBP Leonardo Yoga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan, khususnya peredaran narkotika dan miras.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Merauke